1. Disyariahkan hewan aqiqah dari jenis domba atau kambing aqiqah.
  2. Umur kambing/domba aqiqah menurut kebanyakan sama seperti syarat-syarat hewan udhiyyah, yaitu :
    Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)
    Musinnah dari kambing/domba adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
  3. Kesehatan, kambing aqiqah tidak buta walaupun sebelah, kambing aqiqah tidak pincang yang nyata, kambing aqiqah tidak kurus kering, kambing aqiqah tidak terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya, kambing aqiqah tidak ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga kambing aqiqah tidak bisa digembalakan.
  4. Bukan cacat yang dilarang apabila kambing aqiqah ber tanduk patah, kambing aqiqah ber gigi lepas dalam masa pergantian, kambing aqiqah ber bulu rontok, kambing aqiqah sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
  5. Penyaluran kambing aqiqah boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.