Menyembelih kambing aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:
“Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqah nya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.”
(HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi).
Dan bila tidak bisa melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka menyembelih kambing aqiqah pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya:
“Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.”
(Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan kambing aqiqah nya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya juga di sunahkan untuk di aqiqah.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak di aqiqah i oleh ayahnya kemudian dia meng aqiqah i dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.